Resume Artikel Ilmiah “Legal Certainty of Arbitration in the Settlement of Islamic Economic Civil Cases in the Perspective of Positive Law in Indonesia"
Artikel ilmiah berjudul "Legal Certainty of Arbitration in the Settlement of Islamic Economic Civil Cases in the Perspective of Positive Law in Indonesia" membahas kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi Islam melalui arbitrase di Indonesia. Artikel ini menyoroti pentingnya arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, terutama dalam konteks ekonomi Islam yang membutuhkan penanganan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penulis menjelaskan bahwa arbitrase menjadi pilihan yang diutamakan dalam penyelesaian sengketa ekonomi Islam karena sifatnya yang rahasia, cepat, dan memberikan putusan yang final dan mengikat. Di Indonesia, lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan entitas bisnis syariah.
Namun, artikel ini juga menggarisbawahi beberapa kelemahan dalam sistem arbitrase, terutama terkait dengan eksekusi putusan arbitrase yang masih menghadapi hambatan. Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini tercermin dari rendahnya jumlah kasus yang diajukan ke lembaga arbitrase, meskipun mekanisme ini dianggap lebih efisien dibandingkan dengan litigasi di pengadilan.
Selain itu, artikel ini juga menyoroti isu legalitas dan pengakuan putusan arbitrase asing di Indonesia. Menurut penulis, tidak semua putusan arbitrase asing dapat diakui dan dieksekusi di Indonesia. Hanya putusan yang berasal dari negara-negara yang memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia dan terikat dalam konvensi internasional yang dapat diakui. Prinsip-prinsip nasionalitas dan timbal balik menjadi faktor penting dalam penentuan pengakuan putusan arbitrase asing, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam sengketa internasional.
Dalam analisis kasus, artikel ini menguraikan contoh sengketa antara PT Atriumasta Sakti dan PT Bank Syariah Mandiri, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Kasus ini menunjukkan bagaimana arbitrase diterapkan dalam praktik, namun juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam eksekusi putusan arbitrase di Indonesia.
Kesimpulannya, artikel ini menekankan perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang arbitrase di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis, serta pentingnya reformasi hukum untuk memperkuat kepastian hukum dalam eksekusi putusan arbitrase, baik nasional maupun internasional
TUGAS PKKMB : Asthi Nur Delia
Komentar
Posting Komentar